Wednesday, January 17, 2018

Menteri Susi Temui Massa Yang Sedang Melakukan Demo, Hasilnya?

Sobatpoker - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didemo oleh ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia, Rabu (17/1/2018).

Mereka menolak kebijakan Menteri Susi yang melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. hingga pukul 15.00 WIB, massa masih berkumpul di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.


Menteri Susi pun keluar istana dan menemui massa pada pukul 16.40 WIB setelah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan lima orang perwakilan pendemo di Istana Merdeka.

kelima orang itu mewakili beberapa kabupaten di Jawa Tengah, antara lain Batang, Pati, Rembang, dan Kota Tegal ayng ada di Jawa Tengah. 

Video saat Susi berbicara di hadapan ribuan pasang mata nelayan pun diunggah oleh pengguna akun Twitter @nrg07.
Terlihat dalam cuplikan tersebut Susi berhasil menaklukkan para pendemo.

"Kalau masih ada yang bohong, tahun depan ditenggelemin," kata Susi.

Ucapan tersebut disambut dengan teriakan setuju oleh massa. "Saya ingin Anda menguasai laut Indonesia, bukan kapal-kapal ikan asing. Kapal asing diapain?" lanjutnya. "Tenggelamkan!" jawab para pendemo kompak.

Warganet pun dibuat heran oleh kebolehan Susi dalam menghadapi para pendemo itu.

Berdasarkan keterangan dari Bupati Tegal Enthus Susmono, sebelum melakukan unjuk rasa, para nelayan telah melakukan uji petik bersama pakar.
Dari situ diketahui bahwa cantrang tidak merusak lingkungan hidup seperti yang disampaikan Oleh Menteri Susi.

"Soal cantrang ada dua persepsi. Ibu Susi menyatakan cantrang sama dengan trawl. Nah, nelayan menyatakan cantrang bukan trawl. Ya, orang Jawa menyebut cantrang," ujar Enthus sebelum bertemu Presiden.

Selain itu, lima perwakilan nelayan itu juga membicarakan masalah perizinan kapal nelayan dengan Jokowi.

"Perizinan kapal itu mbulet. Masak ada 27 lapisan. Ini yang Presiden enggak suka dan akan dibuat ringkas," ujar Enthus.


No comments:

Post a Comment

Sobatpoker - Rian Nopriansyah alias Ucok divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Jerit hati Ucok memban...